Dalam kuliah pascasarjana bertajuk “Politik Indonesia Dalam dan Luar Negeri” di Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pentingnya perbaikan partai politik (parpol) sebagai tulang punggung demokrasi di Indonesia. Menurutnya, parpol mempunyai peran urgent didalam menciptakan penyelenggaraan negara yang baik, yang terhadap akhirnya dapat berdampak terhadap kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Bamsoet menegaskan bahwa parpol memegang peran sentral didalam menentukan arah kebijakan negara di tingkat legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), parpol adalah salah satu lembaga yang diberi mandat untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden didalam pemilihan umum. Selain itu, parpol termasuk bertanggung jawab didalam menyeleksi pejabat publik di tingkat pusat dan daerah, baik melalui pemilu maupun pilkada.
“Parpol termasuk berperan didalam seleksi gubernur dan deputi gubernur senior Bank Indonesia, pimpinan dan bagian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), hakim agung, dan hakim konstitusi. Fit plus proper test untuk jabatan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung termasuk melalui parpol melalui slot777 login fraksi-fraksinya di DPR,” ujar Bamsoet, 4 September 2024.
Menurut Bamsoet, ada empat permasalahan utama yang mencegah perbaikan parpol di Indonesia, layaknya diungkap didalam kajian LIPI dan KPK. Pertama adalah ketiadaan standar etik internal yang kuat didalam parpol. Partai politik mestinya mampu memunculkan politisi berintegritas yang memperjuangkan aspirasi publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, data KPK membuktikan bahwa berasal dari 2004 sampai 2023, terdapat 344 persoalan korupsi yang melibatkan bagian parpol.
Kedua, terdapat problematika didalam proses kaderisasi dan rekrutmen. Proses rekrutmen di banyak parpol belum terstruktur secara baku, transparan, demokratis, dan akuntabel, agar seringkali diwarnai oleh politik kekerabatan. Proses kaderisasi yang mestinya berjenjang termasuk belum terjadi bersama dengan baik.
Ketiga, adalah persoalan pendanaan parpol. Bamsoet menyatakan bahwa dana yang dibutuhkan untuk operasional parpol terlalu besar. Saat ini, pemerintah cuma beri tambahan pemberian pendanaan sebesar Rp 1.000 per nada sah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Berdasarkan kajian KPK dan LIPI, idealnya pemberian pendanaan berasal dari negara menggapai Rp 10.000 per nada sah.
Keempat, adalah tantangan didalam mewujudkan demokrasi internal parpol. Demokrasi internal yang tidak terjadi bersama dengan baik dapat merepotkan parpol untuk menghasilkan kader berkwalitas yang mampu memimpin pemerintahan. “Oleh sebab itu, reformasi tata kelola rekrutmen dan kaderisasi didalam parpol menjadi hal yang perlu diperlukan,” kata Bamsoet.(*)